Peredaran Miras Kadar Tinggi di Pontianak Disorot, Dinas Terkait Diduga Tutup Mata



Pontianak, Kalimantan Barat — Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin resmi kembali mencuat di Kota Pontianak. Hasil investigasi tim media menemukan minuman keras bermerek Iceland Vodka dengan kadar alkohol mencapai 40 persen dijual bebas di sejumlah warung di sepanjang Jalan Ampera, kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.


Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa produk tersebut tersedia di beberapa toko kecil di kawasan padat penduduk, bahkan dapat diperoleh dengan mudah tanpa pemeriksaan usia pembeli. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan distribusi minuman beralkohol di wilayah perkotaan.


“Para pembeli, termasuk anak muda, bisa mendapatkannya dengan mudah. Kami tidak bisa sebutkan warungnya demi keamanan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/11).


Dalam uji pembelian yang dilakukan tim media, minuman berkadar alkohol tinggi tersebut dapat diperoleh secara langsung dari salah satu warung tanpa perlu menunjukkan identitas atau izin khusus.


Ketika dikonfirmasi, pemilik toko berinisial B mengaku memang tidak memajang produk minuman beralkohol di etalase untuk menghindari razia aparat.


“Kalau ada yang pesan baru saya ambilkan. Saya tidak pajang karena tidak enak dilihat, ini wilayah mayoritas muslim,” ujarnya.


Lebih jauh, B mengklaim bahwa sejumlah pejabat bahkan mengetahui aktivitas tersebut.


 “Kepala dinas yang urus izin itu biasa ngopi sama saya, polisi juga tahu,” katanya dengan nada percaya diri.


Jika benar dilakukan tanpa izin edar resmi, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, antara lain:


Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Pasal 14 ayat (1) – Penjualan minuman beralkohol wajib berizin dan hanya boleh dilakukan di lokasi tertentu yang ditetapkan pemerintah.


Peraturan Daerah Kota Pontianak Pasal 7 ayat (1) – Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Minuman Beralkohol (IUMB).


KUHP Pasal 204–205 – Menjual barang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.


UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76J – Menjual minuman keras kepada anak di bawah umur diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta.


Warga sekitar menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ketertiban umum.


“Kami minta aparat segera turun tangan. Ini sudah meresahkan dan harus ditindak tegas,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.


Beberapa sumber di lapangan juga mengungkap dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu yang semestinya melakukan pengawasan.


“Bos market bilang mereka punya izin dari Jakarta, katanya golongan A. Ada juga oknum yang duduk ngopi di situ, jadi seolah sudah dianggap biasa,” ungkap B pemilik Toko.


Tim media telah berupaya mengonfirmasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak serta Polsek Pontianak Kota. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.


Temuan awal ini mengindikasikan adanya rantai distribusi minuman keras ilegal yang beroperasi dengan tingkat toleransi tertentu di pusat Kota Pontianak. Situasi tersebut menantang komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.



Tim Investigasi

Red/Tim*

Posting Komentar untuk "Peredaran Miras Kadar Tinggi di Pontianak Disorot, Dinas Terkait Diduga Tutup Mata"

Ads :