10 Bulan Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi DD Pasar VI Natal Mengendap di Kejari Madina Tanpa Kepastian Hukum yang Jelas


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Sepuluh bulan terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 hingga saat ini laporan pengaduan masyarakat Desa Pasar VI Kecamatan Natal terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 masih mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal tanpa ada kejelasan hukum yang adil dan transparan.


Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh Agama setempat menilai proses hukum yang diterapkan oleh Kejari Madina terlalu lamban dan diduga tidak serius dalam menangani pengaduan masyarakat tersebut.


"Sepertinya gak wajar lagi lah bang, masa sudah berjalan 10 bulan belum juga ada titik terangnya",sebut seorang warga desa setempat.


Diketahui, dua minggu setelah laporan pengaduan diserahkan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, tepatnya pada tanggal 14 Maret 2025 lalu dikabarkan bahwa Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii' selaku terlapor telah diperiksa oleh tim Kejari Madina, namun hasil dari pemeriksaan tersebut hingga saat ini belum diketahui tindak lanjutnya. Sejumlah warga bertanya dan meminta Plt. Kajari Madina 'Yos A. Tarigan, S.H., M.H agar meninjau kembali berkas laporan pengaduan masyarakat tersebut untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan dan apa tindakan Kejari Madina selanjutnya terkait hal itu.


Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madina 'Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H' yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum dapat memberikan keterangan terkait hal itu karena sedang dalam masa cuti Natal.


"Bang, aku lagi cuti Natal sejak 22 Desember kemaren, nanti kutanya tim pidsus ya bang sudah sampai mana prosesnya", ucapnya singkat, Senin (29/12/25).


Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Kepala Desa Pasar VI Natal.


Didampingi Anggota BPD, Tokoh Agama, dan juga Bendahara Desa yang dalam hal ini turut menjadi korban ketidaktahuan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan Surat laporan bernomor: 013/SU/DUMAS/BPD-PSVI/II/2025 diserahkan langsung oleh Ketua BPD Desa Pasar VI Natal 'Aspin, S.H dan diterima oleh Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada, Selasa (4/03/25)


Dalam surat laporan tertulis bahwa Kepala Desa Pasar VI Natal 'Mhd. Syafii dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, sehingga masyarakat setempat beramai-ramai menemui BPD akibat banyaknya realisasi anggaran yang diduga telah di salahgunakan oleh Kepala Desa yang berujung kepada pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.(MJ)



Posting Komentar untuk "10 Bulan Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi DD Pasar VI Natal Mengendap di Kejari Madina Tanpa Kepastian Hukum yang Jelas"

Ads :