PONTIANAK, - Menyikapi pemberitaan di media online Jejak Kriminal yang berjudul “Proyek Saluran Pembuangan Pasang Surut di Madyosari 3, Dikomplain Warga. Inspektorat Diminta Turun Cross Check lapangan sebagai pihak yang diberitakan dan merasa dirugikan, menilai berita tersebut tidak berimbang serta tanpa melalui cek ricek kepada pihak-pihak terkait sebagaimana layaknya.
Sebuah pemberitaan dan tidak selaras dengan ketentuan Undang-undang Pokok Pers.
Berkaitan dengan masalah tersebut, Pelaksana CV. Elvira Sarana Konstruksi menyampaikan
klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab/ Hak Bantah, Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
Undang-undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengerjaan Saluran Pembuang Pasang Surut di Jl. Purnama Gg. Madyosari 3 telah selesai
dikerjakan berdasarkan item pekerjaan, volume, dan spesifikasi teknis yang terdapat di dalam
Kontrak dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Pembongkaran Gorong-gorong lama diganti dengan gorong-gorong box beton bertulang ukuran 70cm x 70cm x 4cm, Bahan yang digunakan yaitu Besi diameter 8mm dan Ready-mix K.225.
2. Pembuatan dan pemasangan Sheet-pile mini sebanyak 558 keping, bahan yang digunakan yaitu besi diameter 8mm dan beton Ready-mix mutu K.225. Selanjutnya pembuatan Balok Penutup dan balok sengkang menggunakan campuran beton manual K-175 sesuai dengan dimensi dan jarak pemasangan didalam gambar kerja.
3. Dari pemberitaan sebelumnya bahwa terdapat komplain dari warga terkait dengan adanya
pekerjaan saluran ini, kami sudah menghubungi pak Rochim selaku Ketua RT 003/RW 15 Gg.
Madyosari 3 untuk klarifikasi, ternyata setelah dikonfirmasi dengan beliau tidak didapati warganya.
yang komplain malah semua warga merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Kota Pontianak khususnya kepada Bapak Walikota beserta jajaran Dinas Perkim yang telah merealisasikan pembangunan saluran di wilayah mereka sehingga dengan adanya saluran maka
air dapat mengalir dengan lancar dan saling terhubung dengan saluran pembuang menuju parit tokaya.
Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, tim teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman (Perkim) kota Pontianak beserta Konsultan Pengawas dan Pelaksana turun ke lapangan melakukan opname pekerjaan dan pemeriksaan fisik dalam rangka persiapan Serah terima pekerjaan pertama (PHO).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh data lapangan bahwa pemasangan sheetpile lebih 2 keping dari volume kontrak dan secara keseluruhan dalam kondisi baik dan fungsional.
Selanjutnya Kabid Perumahan yang ikut bersama tim ke lapangan menjelaskan bahwa untuk
pekerjaan Saluran Pembuang Pasang Surut dengan konstruksi Sheetpile mini di seluruh wilayah Kota Pontianak memang menggunakan beton readymix K-225 sedangkan untuk balok penutup dan balok sengkangnya menggunakan campuran beton manual (molen) mutu K-175 sesuai dengan ketentuan didalam spesifikasi teknis kontrak.
Pada saat pemancangan sheetpile setiap lokasi
kondisi eksisting saluran tidak sama antar satu lokasi dengan lokasi lain, ada yang terdapat jaringan utilitas seperti pipa PDAM, pipa ledeng sambungan ke rumah-rumah warga, kabel FO, akar pohon, pondasi pagar dll, sehingga tak jarang dijumpai pemasangan sheetpile yang renggang atau tidak rapat karena agar jangan sampai merusak jaringan utilitas yang ada. Pada Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah kota Pontianak melalui Dinas Perkim membangun Saluran di 231 lokasi yang tersebar
di 6 kecamatan se Kota Pontianak. Program kegiatan ini merupakan implementasi dari visi dan misi.
Walikota Pontianak dalam rangka untuk mengurangi genangan air di beberapa Kawasan
Perumahan dan Permukiman yang rawan tergenang air saat curah hujan tinggi turun dan air pasang naik.
(Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk " Dinas Perkim Kota Klarifikasi Terkait Pemberitaan Proyek Saluran Pasang Surut di Gang Madyosari 3"