Manado, jejakkriminal.net-
Pekerjaan normalisasi Anak Sungai Paal IV di Kota Manado, yang dilaksanakan oleh CV. ALTRACO berdasarkan kontrak bernomor SA-02-2.01-0093/005 dengan nilai Rp 2,83 miliar, sedang menjadi sorotan. Pekerjaan yang didanai APBD Kota Manado dan ditargetkan selesai dalam 110 hari kalender ini, diduga mengalami sejumlah penyimpangan dan menimbulkan keluhan dari warga setempat.
Hasil pemantauan di lokasi proyek mengindikasikan terjadi ketelambatan pelaksanaan. Keterlambatan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam kontrak kerja dan aturan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021. PP ini mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, termasuk sanksi dan konsekuensi hukum atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Selain itu, ditemukan praktik yang mengganjal terkait pengecoran beton bertulang. Pengecoran dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, memunculkan tanda tanya besar mengenai jaminan mutu dan homogenitas beton yang dihasilkan. Metode kerja ini patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan standar teknis yang lazimnya merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pekerjaan beton, seperti SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung dan SNI 03-2458-2002 tentang Tata Cara Pengecoran Beton. Pertanyaan kritis muncul: apakah metode manual ini telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, dan bagaimana hasil uji sampel (test cube) mutu beton yang secara hukum wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan standar pengawasan mutu?
Masyarakat di sekitar lokasi proyek menyampaikan sejumlah keluhan. Seorang warga mengungkapkan, “Ketika hujan turun dan ketinggian permukaan air ikut naik, karena saluran pembuangan sudah diperkecil, debit air akan lama surut… banjirnya lebih lama surut.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan yang seharusnya mengatasi masalah banjir justru dikhawatirkan memperburuk kondisi.
Warga juga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai sebelum proyek dimulai. “Tiba-tiba sudah mulai kerja,” ujar salah seorang warga. Kurangnya partisipasi dan pemberitahuan kepada masyarakat ini dapat dikaitkan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan asas transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Praktek ini berpotensi bertentangan dengan semangat pelayanan publik.
Seorang ibu rumah tangga menceritakan penyimpangan lain. Lahan di samping rumahnya telah dibebaskan dengan rencana awal untuk membangun tanggul yang disandarkan ke dinding rumahnya. Namun, dalam pelaksanaannya, tanggul justru dibangun dengan jarak sekitar 1 meter dari rumahnya. “Hal ini malahan memperkecil sungai tersebut,” tukasnya. Jika benar, praktik ini justru kontraproduktif dengan tujuan normalisasi sungai yang seharusnya mengoptimalkan kapasitas tampung dan aliran air. Perubahan desain atau metode kerja di lapangan tanpa koordinasi dan persetujuan yang jelas dapat dianggap sebagai kelalaian memenuhi kewajiban.
Dugaan pelanggaran aturan konstruksi barang dan jasa, keterlambatan, metode kerja yang dipertanyakan, serta berbagai keluhan masyarakat ini memerlukan penjelasan dan tindak lanjut tegas dari pihak terkait. Pelanggaran atas PP, standar SNI, dan ketentuan kontrak dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak, sesuai dengan beratnya pelanggaran.
Masyarakat mengharapkan Kadis PUPR Kota Manado Johny Suwu, ST , selaku pembina proyek dan pihak pelaksana, CV. ALTRACO, memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah korektif untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Manado maupun CV. ALTRACO .
Vincent - TIM


.png)
Posting Komentar untuk "Normalisasi Anak Sungai Paal IV: Adanya Keterlambatan dan Dugaan Pelanggaran Aturan Konstruksi Menjadi Sorotan"