Respons Cepat Polsek Sekayam, Hotspot BRIN Dicek Langsung di Desa Pengadang



Sanggau, jejakkriminal.net-

Kepolisian Sektor Sekayam, Polres Sanggau, melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengecekan titik panas (hotspot) yang terpantau melalui Aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (18/1/2026) sore.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB sebagai respons cepat terhadap informasi adanya hotspot yang terdeteksi sistem pemantauan kebakaran lahan dan hutan berbasis satelit.


Berdasarkan hasil pemantauan aplikasi, terdeteksi satu titik hotspot yang berada di wilayah Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dengan kategori intensitas sedang (medium).


Personel Polsek Sekayam yang dipimpin Bripka Yan Maro bersama Brigpol Ryan Wahyu dan Bripda Lucky Raynaldi langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan koordinat yang terpantau pada aplikasi BRIN Fire Hotspot.



Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa api di area tersebut telah dalam kondisi padam dan tidak ditemukan potensi rambatan api lanjutan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.


Lahan yang terpantau hotspot diketahui merupakan milik salah seorang warga Dusun Pengadang dengan luas sekitar ±0,7 hektare, yang digunakan untuk keperluan pertanian, khususnya persiapan penanaman padi.


Selain padi, lahan tersebut juga direncanakan untuk ditanami cabai dan jagung, dengan metode pembakaran yang dilakukan secara terbatas, terkendali, dan melalui kesepakatan bersama warga setempat.


Dalam pelaksanaannya, pembakaran dilakukan secara gotong royong oleh para petani dengan menggunakan peralatan tradisional seperti ember dan solo, serta tidak melebihi batas maksimal dua hektare sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam memastikan tidak terjadi kebakaran lahan yang meluas dan merugikan masyarakat.


“Pengecekan langsung ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik hotspot benar-benar telah padam dan sesuai dengan koordinat yang terpantau, sekaligus mencegah potensi kebakaran lanjutan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan pertanian hanya diperbolehkan secara terbatas dan terkendali dengan tetap mengedepankan kearifan lokal serta mematuhi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.


Menurutnya, setiap aktivitas pembakaran harus melalui koordinasi dengan perangkat desa dan pengurus adat setempat, serta wajib diawasi hingga api benar-benar padam secara menyeluruh.


Kapolsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan secara sembarangan, memastikan tidak ada bara api tersisa setelah pembakaran, serta menghindari tindakan berisiko seperti membuang puntung rokok sembarangan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat luas bagi kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial ekonomi,” pungkas AKP Sutikno.


(Kaperwil Alantitus)

Posting Komentar untuk " Respons Cepat Polsek Sekayam, Hotspot BRIN Dicek Langsung di Desa Pengadang"

Ads :