PONTIANAK, - Keberadaan gudang pemotongan hewan jenis babi yang diduga ilegal di wilayah Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, tuai sorotan publik, Jumat (30/01/26).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pemotongan babi di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum pernah terlihat adanya tindakan tegas dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha yang diduga melanggar hukum," jelasnya.
“Gudang itu sudah lama beroperasi. Setahu kami, pemiliknya Ab dan Ag. Tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti prosedur pemotongan hewan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Menurut mereka, pemotongan babi seharusnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi atau fasilitas yang berada di bawah pengawasan karantina dan dokter hewan.
“Pemotongan hewan itu seharusnya melalui karantina dan pengawasan. Tapi yang kami lihat, para pekerja langsung memotong di gudang itu tanpa prosedur resmi,” ungkap warga lainnya.
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pemotongan babi di gudang tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan, mulai dari potensi penyebaran penyakit hewan menular, sanitasi yang buruk, hingga limbah pemotongan yang dapat mencemari permukiman warga.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan inspeksi lapangan, audit perizinan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan usaha yang diduga ilegal,” tegas warga.
Saat dikonfirmasi Kabid Dinas Pagan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Endang Sayekti, mengatakan mohon maaf bisa ke kadis langsung ya pak, saya tidak punya kewenangan untuk berbicara," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, maupun dari dinas terkait mengenai legalitas operasional dan perizinan usaha pemotongan babi tersebut.
Sumber: Tim investigasi (Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk "Soal Tempat Babi Ilegal, Kadis dan Kabid Dinas Pangan Kota Pontianak Saling Lembar Bola"