Kuasa Hukum JJ Korban Kekerasan Seksual di UIN Raden Fatah Palembang Desak Terduga Pelaku Drop Out

 

PALEMBANG, MA- https//www.jejakkriminal.net 09/02/2026 Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Anggia Putri Utami, SH, MH, C.CDm, secara tegas meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) terhadap terduga pelaku yang merupakan mahasiswa aktif.

Anggia menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan kerugian materil dan non materil sekaligus mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

"Saya sebagai kuasa hukum JJ harini mendatangi Universitas Islam Negeri Raden Fatah palembang bersilaturahmi dan melakukan beberapa proses dan prosedur untuk terlapor di lakukan sidang Drop Out di kampus,"ujar Anggia, Senin (09/02/26).

Dijelaskan Anggia terlapor merupakan mahasiswa aktif, secara tidak langsung sudah membawa citra buruk universitas, dan juga sungguh di sayangkan mahasiswa yang mengenyam pendidikan tinggi melakukan tindakan pelanggaran hukum dan norma-norma.

"Terlapor melakukan kekerasan seksual, iming-iming dan penganiayaan hingga keguguran sesuai dengan laporan kami di Polda Sumsel. Ini bukan persoalan sepele. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Kampus wajib bersikap tegas dan objektif. Salah satu bentuk ketegasan itu adalah menjatuhkan sanksi akademik berupa DO kepada terduga pelaku,” tegas Anggia

Menurut Anggia, UIN Raden Fatah Palembang memiliki kewenangan penuh secara institusional untuk memberikan sanksi tegas, terlepas dari proses hukum yang sedang atau akan berjalan. 

“Jelas ini soal marwah institusi dan perlindungan terhadap korban. Jika tidak ada sikap tegas, maka kepercayaan publik terhadap dunia akademik akan runtuh karena regulasi internal perguruan tinggi, termasuk kode etik mahasiswa serta kebijakan nasional terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, memberi dasar hukum kuat bagi pimpinan universitas untuk bertindak cepat dan tegas," ungkap Anggia.

Ia memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, baik secara hukum maupun melalui jalur advokasi publik. Tidak menutup kemungkinan, langkah lanjutan akan ditempuh apabila tuntutan keadilan bagi korban tidak dipenuhi.

“Kami ingin keadilan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga agar kampus benar-benar menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan berintegritas,” pungkas Anggia.

Sementara itu, pihak UIN Raden Patah Palembang menerima seluruh berkas dan sembari menunggu proses berikutnya. (Tim)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum JJ Korban Kekerasan Seksual di UIN Raden Fatah Palembang Desak Terduga Pelaku Drop Out"

Ads :