Putus Rantai Curanmor, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Petani

 


Majalengka,jejakkriminal.net


‎Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas tindak kriminalitas hingga ke akarnya kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Jatitujuh sukses membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil kejahatan pada Sabtu (09/05/2026), sebagai upaya nyata menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka.
‎​Operasi ini dilakukan atas instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna merespons laporan masyarakat sekaligus menghancurkan ekosistem pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.

‎Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Majalengka, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial M alias Dimor (30). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian motor milik H. Muhadi, seorang petani asal Desa Biyawak, yang terjadi awal Mei ini.
‎​Rentetan kejadian bermula saat:
‎​Pelaku utama berinisial AS menggasak motor dari garasi korban.
‎​Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS.
‎​Melalui penyelidikan mendalam setelah penangkapan AS dan AAS, petugas berhasil melacak keberadaan motor yang ternyata telah berpindah tangan ke tersangka M.

‎Tersangka M diringkus setelah terbukti membeli satu unit Honda Revo bernopol E 3428 WL hasil curian tersebut dengan harga miring, yakni Rp 2.000.000,-. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan motor tersebut beserta dokumen asli (STNK dan BPKB) milik korban.
‎​"Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas. Saat ini tersangka M sudah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk penyidikan lebih lanjut," tegas AKBP Rita Suwadi.

‎Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai kejahatan. Membeli kendaraan tanpa dokumen resmi dengan harga yang tidak wajar dapat dijerat pidana.
‎​"Masyarakat harus waspada. Membeli barang hasil kejahatan adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana," tambah Kapolres. Beliau juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan laporan cepat sehingga kasus ini dapat segera terungkap.

‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "Putus Rantai Curanmor, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Petani"

Ads :