Majalengka,jejakkriminal.net
Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas tindak kriminalitas hingga ke akarnya kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Jatitujuh sukses membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil kejahatan pada Sabtu (09/05/2026), sebagai upaya nyata menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka.
Operasi ini dilakukan atas instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna merespons laporan masyarakat sekaligus menghancurkan ekosistem pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.
Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Majalengka, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial M alias Dimor (30). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian motor milik H. Muhadi, seorang petani asal Desa Biyawak, yang terjadi awal Mei ini.
Rentetan kejadian bermula saat:
Pelaku utama berinisial AS menggasak motor dari garasi korban.
Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS.
Melalui penyelidikan mendalam setelah penangkapan AS dan AAS, petugas berhasil melacak keberadaan motor yang ternyata telah berpindah tangan ke tersangka M.
Tersangka M diringkus setelah terbukti membeli satu unit Honda Revo bernopol E 3428 WL hasil curian tersebut dengan harga miring, yakni Rp 2.000.000,-. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan motor tersebut beserta dokumen asli (STNK dan BPKB) milik korban.
"Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas. Saat ini tersangka M sudah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk penyidikan lebih lanjut," tegas AKBP Rita Suwadi.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai kejahatan. Membeli kendaraan tanpa dokumen resmi dengan harga yang tidak wajar dapat dijerat pidana.
"Masyarakat harus waspada. Membeli barang hasil kejahatan adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana," tambah Kapolres. Beliau juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan laporan cepat sehingga kasus ini dapat segera terungkap.
(Kabiro)



.png)
Posting Komentar untuk "Putus Rantai Curanmor, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Petani"