![]() |
| Somed Riadi Anggota Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal di Kecamatan Ranto Baek (Kanan) korban inisial (S) tengah dan Neneknya (Kiri) |
Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek menjadi sorotan serius. Seorang oknum polisi bertugas di Polsek Lingga Bayu disebut terlibat melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban yang masih dibawah umur.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal mendesak kepolisian segera bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial S (12), yang disebut mengalami penganiayaan usai dituduh mencuri.
Kasus penganiayaan anak di Ranto Baek itu telah dilaporkan secara resmi oleh ayah korban, Ismail Lubis, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina pada Kamis, 7 Mei 2026 dan diperkuat dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit, yang menyebut adanya luka lebam pada tubuh korban akibat dugaan kekerasan fisik yang dialami.
Ketua LPA Kabupaten Mandailing Natal, Erwin, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa anak tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan agar kasus tidak berlarut-larut.
“Kami prihatin atas kasus dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Ranto Baek. LPA berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus penganiayaan yang dialami S (12) secepatnya,” ujar Erwin, Sabtu (9/5/2026).
LPA Madina juga meminta kepada Polres Madina agar setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ismail mengatakan, dugaan penganiayaan yang terjadi kepada anaknya bermula saat S (12) dituduh mencuri sejumlah uang dan barang dagangan di sebuah toko milik (Ay) yang berlokasi di sekitar simpang caroce hingga tuduhan berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban yang masih dibawah umur.
Menurut keterangan yang disampaikan ayah korban, anaknya (S) mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Kondisi itu disebut telah diperiksa melalui visum medis dari rumah sakit sebagai bagian dari bukti laporan kepada kepolisian.
Usai melaporkan kejadian yang dialami anaknya, Ismail Lubis kepada wartawan menyampaikan tudingan serius terkait keberadaan seorang oknum polisi saat kejadian berlangsung. Ia mengaku, saat dugaan penganiayaan terhadap anaknya terjadi, terdapat seorang oknum polisi berada di lokasi.
Namun, menurut pengakuannya, kehadiran oknum tersebut bukan untuk menghentikan tindakan kekerasan, melainkan justru diduga ikut melakukan intimidasi kepada korban.
“Saat pemilik toko melakukan penganiayaan terhadap anak saya, di situ ada juga seorang oknum polisi. Tapi kehadirannya bukan malah menyelesaikan persoalan, malah ikut mengintimidasi anak saya dan melakukan pengancaman,” ungkap Ismail kepada wartawan.
Dijelaskannya lagi, seorang oknum polisi yang diduga bertugas di Polsek Lingga Bayu itu bahkan disebut ikut serta melakukan intimidasi dan mengancam anaknya agar mengakui tuduhan pencurian. Ia pun menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum tersebut kepada korban, yakni ancaman akan mematahkan tangan korban apabila tidak mengaku melakukan pencurian.
"Jika dalam waktu setengah batang rokok saya ini tidak mengakui bahwa telah mencuri, akan ku patah patahkan tanganmu",bebernya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan maupun tudingan keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut.
LPA Madina beserta lapisan masyarakat kini menunggu langkah cepat aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum berjalan secara profesional.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Kasus Penganiayaan Anak di Tandikek Viral!, Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Sorotan, LPA Madina Bersuara"