Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Beberapa warga yang ditemui media ini menyampaikan dugaan bahwa alat dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Sukro. Namun, keterangan tersebut merupakan informasi dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini 11/7/2026).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas yang diduga merupakan PETI itu disebut masih terus berlangsung.
"Setahu kami aktivitas itu sudah berjalan. Kami berharap aparat turun langsung untuk memastikan siapa pemiliknya dan menindak jika memang melanggar hukum," ujarnya.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media ini telah menghubungi Sukro guna meminta tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi, Sukro membantah dugaan tersebut.
Menurut Sukro, alat dompeng yang dimaksud bukan miliknya. Ia menyatakan bahwa alat tersebut merupakan milik seseorang bernama John. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Sukro dan media ini belum dapat memverifikasi kebenarannya secara independen.
Di sisi lain, beberapa warga yang ditemui media ini tetap menyampaikan keyakinan mereka bahwa alat dompeng tersebut berkaitan dengan Sukro. Perbedaan keterangan antara warga dan pihak yang dikonfirmasi menunjukkan perlunya penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Aktivitas PETI tidak hanya menjadi persoalan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Pembukaan lahan tanpa pengelolaan yang baik dapat menyebabkan kerusakan hutan, erosi, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Selain itu, apabila dalam proses penambangan digunakan bahan berbahaya seperti merkuri, pencemaran terhadap sungai dan ekosistem dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sumber daya alam.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangko dan Polres Merangin, melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi yang berkembang. Harapan tersebut bukan hanya sebatas patroli atau inspeksi lapangan, melainkan juga penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI dapat berlangsung tanpa tindakan. Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Milik Sukro, PETI di Desa Mentawak Tuai Sorotan dan Desakan Penindakan"