Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Diduga pelaku tindak pidana narkotika, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Amirudin Siregar (46) warga Jalan Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01:30 WIB
Amirudin diamankan beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.
"Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat. Setelah sampai di lokasi, personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut" ujar Kasatres Narkoba.
"Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun", ungkapnya (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Seorang Warga Tanjung Morawa di Amankan Satres Narkoba Polresta DS"