Konflik Lahan di Belani MURATARA, POSE RI: Jangan Sampai Picu Kerusuhan Karena Ada Migas


 

Konflik Lahan di Belani MURATARA, POSE RI: Jangan Sampai Picu Kerusuhan Karena Ada Migas

PALEMBANG, -Jejakkriminal.net


Sekira pukul 13.00 WIB, aksi damai POSE RI dan media Partner dihalaman kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang terletak di Jalan Kapten Arivai Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Palembang berlangsung pada hari Rabu ( 08 / 07 / 26 ) 


Lembaga POSE RI Dewan Pimpinan Pusat bersama Media Partner POSE RI mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengusut sengketa lahan seluas 10,4 hektar di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA).


Lahan yang sudah dikuasai dan dirawat H. Lahmudin sejak 1976 itu diduga dirampas oleh PT. London Sumatera Indonesia, Tbk (Lonsum) dan PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD).





*Upaya Musyawarah Gagal, Malah Dilaporkan*


Koordinator POSE RI, Desri Nago SH menyebut H. Lahmudin bersama kuasa hukumnya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan baik. Surat sudah dilayangkan mulai dari tingkat desa hingga Bupati MURATARA dan ke perusahaan.


Namun upaya itu menemui jalan buntu. Justru setelah itu H. Lahmudin dilaporkan ke aparat penegak hukum.

POSE RI menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi dan arogansi kekuasaan.


“Di sini kami menilai ada dugaan ketidak netralan penegak hukum dan memihak kepada penguasa,” papar Desri Nago SH. 


*Diduga Ada Kepentingan Migas dan Penyalahgunaan HGU*

POSE RI menduga perusahaan ngotot mengambil lahan karena di bawahnya terdapat kandungan minyak bumi dan gas yang mana PT Seleraya Merangin Dua ( SRMD) yang bergerak di Migas,saat ini berkantor pusat di propinsi Jambi. 


Selain itu, POSE RI juga menduga PT Lonsum sengaja memasukkan lahan milik H. Lahmudin ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,penyerotan penguasaan sepihak dengan cara kriminalisasi

 tersebut jelas - jelas sangan melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM).


Padahal menurut warga, asal-usul lahan tersebut jelas dan sudah diketahui masyarakat sekitar sejak puluhan tahun.



*5 Tuntutan POSE RI*

POSe RI menyampaikan 5 tuntutan agar persoalan ini tidak berlarut dan memicu konflik:

1. *Bentuk Pansus.* Mendesak DPRD Provinsi Sumsel membentuk Tim Pansus terkait lahan tersebut agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Lonsum dan PT SRMD.

2. *Bupati Turun Tangan.* Mendesak Bupati MURATARA segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak merugikan kedua belah pihak dan menimbulkan gangguan kamtibmas di zona merah.

3. *Investigasi Perizinan.* Mendesak DPRD Sumsel bersama Pemprov dan Gubernur menginvestigasi perizinan PT Lonsum dan PT SRMD yang bergerak di bidang migas. Jika ada pelanggaran, berikan sanksi tegas.

4. *Kembalikan Lahan.* Memerintahkan PT Lonsum dan PT SRMD untuk mengembalikan lahan milik H. Lahmudin yang diduga dirampas.

5. *Ganti Rugi Kerusakan.* Memerintahkan PT Lonsum dan PT SRMD bertanggung jawab atas kerusakan lahan, tanaman, dan bangunan yang berdiri di atas lahan H. Lahmudin.


“POSe RI akan tetap mencari keadilan untuk lahan H. Lahmudin sampai persoalan ini selesai dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas POSe RI.



*Status Pelapor Dijamin UU*

POSe RI juga mengingatkan aparat penegak hukum terkait UU No. 9 Tahun 1998 dan PP No. 71 Tahun 2000. Status hukum pelapor dijamin dan tidak boleh diubah menjadi tersangka. 


Dalam aksi damai tersebut yang di hadiri puluhan massa dari POSE RI dan media Partner di kawal oleh aparat penegak hukum diantara nya terlihat Kapolsek IB I Fauzi Saleh SH,MH, MM beserta jajarannya dan instansi terkait lainnya serta dari pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan turut hadir dari bagian Humas nya dan para jajarannya. 


Pewarta / Agung 

Posting Komentar untuk "Konflik Lahan di Belani MURATARA, POSE RI: Jangan Sampai Picu Kerusuhan Karena Ada Migas"

Ads :