POSE RI Jo Media Partner Minta DPRD Provinsi Sumsel Segera Respon Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan H Lahmudin

Palembang - Puluhan awak media online jo Partner Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (Pose RI) unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Pom IX, Kecamatan IB I Palembang.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung, POSE RI menyampaikan dugaan penyerobotan lahan seluas 104 Hektare oleh PT London Sumatera Indonesia (PT Lonsum Indonesia, Tbk) dan PT Seleraya Merangin Dua (SRMD).

Diketahui, selama ini lahan yang luasnya 104 Hektare tersebut milik H. Lahmudin berlokasi di Desa Belani, Kecamatan Musi Rawas Ilir, Sumatera Selatan. Adapun lahan tersebut sudah dirawat dan ditanami oleh H. Lahmudin sejak Tahun 1976. Namun, dengan niat jahatnya PT Lonsum Indonesia, Tbk dan PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) diduga telah menyerobot dan menduduki lahan tersebut tanpa ada penyelesaian lebih dulu dengan H. Lahmudin. 

"Dengan kekuasaannya, PT Lonsum Indonesia, Tbk bersama PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) diduga telah mengkriminalisasi H. Lahmudin, yaitu dengan cara melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, karena H. Lahmudin tidak mau mengikuti keinginan mereka yang mengklaim bahwa, lahan seluas 104 Hektare tersebut milik mereka dengan dasar yang tidak jelas," ujar Desri Nago, SH selaku Ketua Umum POSE RI, Rabu (08/07/2026).

Lanjut kata Desri, kenapa PT Lonsum Indonesia,Tbk dan PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD) bersikeras untuk merampas serta mengambil hak tanah atas milik H. Lahmudin,?. Karena, di bawah lahan tersebut ada hasil bumi berupa Minyak Bumi dan Gas (Migas).

"Kita tahu, PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD) juga bergerak dibidang Migas dan saat ini kantor pusatnya berada di Provinsi Jambi," kata Desri.

"Sedangkan, lahan yang di miliki H. Lahmudin dari tahun 1976 asal-usulnya jelas dan diketahui masyarakat di sekitar Desa Belani," imbuhnya. 

Desri menegaskan, penguasaan sepihak dangan cara mengkriminalisasi seseorang dan menghalalkan segala macam cara, seperti yang dilakukan oleh PT Lonsum Indonesia,Tbk dan PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD) sangat-sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Apabila persoalan ini dibiarkan, maka di khawatirkan akan terjadi komplik antara keluarga, masyarakat Desa Belani dengan PT Lonsum Indonesia,Tbk dan PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD). Karna, perbuatan kedua perusahaan tersebut telah semena-mena mengklaim dan mengambil alih lahan yang sudah puluhan tahun dimiliki masyarakat.

Lebih jelas lagi, keluarga H. Lahmudin bersama tim kuasa hukumnya sudah melakukan upaya bersurat ke Pemerintah Kabupatem Musi Rawas Utara, di mulai dari tingkat desa sampai Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Masih kata Desri, selain bersurat ke Pemerintahan, H. Lahmudin bersama kuasa hukumnya juga bersurat ke yang berkompeten pada PT Lonsum Indonesia, Tbk dan PT Seleraya Merangin Dua (SRMD), namun menemui jalan buntu, yaitu tidak menemukan kesepakatan dan jauh dari kata mupakat.

"PT Lonsum Indonesia,Tbk dan PT Seleraya Merangin Dua melaporkan H. Lahmudin tanpa dasar. Maka sebagai lembaga control dan kuasa hukum H. Lahmudin, kami menduga ada ketidak netralan dari penegak hukum dan berpihak kepada penguasa. Siapa penguaasa tersebut, yaitu PT. Lonsum Indonesia, Tbk dan PT Seleraya Merangin Dua," jelas Desri. 

Lanjut Desri, apabila Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, maka betul dan benar penegakan hukum di indonesia ini hanya berpihak kepada yang berkuasa. 

"Ingat rakyat berdaulat, tidak ada negara dan tidak ada pemerintahan apabila tidak ada masyararkat," ucapnya.

Dengan itulah POSE RI mendukung dan mendesak agar DPRD Provinsi Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Bupati Musi Rawas Utara untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.

Menurut investigasi tim Lembaga POSE RI, ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum, diantaranya:

1. Dugaan perampasan tanah H. Lahmudin yang dilakukan oleh PT. Lonsum Indonesia, Tbk dan PT Seleraya Merangin Dua (SMRD).

2. Atas dugaan HGU PT Lonsum Indonesia, Tbk yang diduga dengan sengaja memasukan lahan H. Lahmudin dalam wilayah HGU.

3. Atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Oleh PT Lonsum Indonesia, Tbk dan PT Seleraya Merangin Dua (SMRD) terhadap H. Lahmudin. 

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak DPRD Provinsi Sumsel yang diwakili oleh bidang Humas menjelaskan bahwa, untuk saat ini semua anggota DPRD Provinsi Sumsel disibukkan dengan kegiatan Reses, maka semua aspirasi yang disampaikan oleh POSE RI nantinya akan diteruskan langsung ke Ketua DPRD Provinsi Sumsel. (CH) 

Posting Komentar untuk "POSE RI Jo Media Partner Minta DPRD Provinsi Sumsel Segera Respon Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan H Lahmudin"

Ads :