Jejakkriminal.net-
Sehubungan dengan telah terbitnya pemberitaan pada media online jejakkriminal.net dengan judul :
"Viral Rangkap Jabatan, Istri Bupati Tulang Bawang Disorot Publik"yang dipublikasikan pada tanggal 28 September 2025, pada tautan https://www.jejakkriminal.net/2025/09/viral-rangkap-jabatan-istri-bupati.html Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan keberatan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Keberatan ini disampaikan sebagai hak jawab untuk meluruskan informasi yang kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Adapun penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Klarifikasi Regulasi Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga; Dan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Sebagaimana isi pemberitaan yang menyebutkan: “Berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 99 Tahun 2017, keberadaan PKK ditegaskan sebagai gerakan masyarakat yang anggotanya tidak boleh mewakili partai politik, instansi, atau golongan tertentu.” Perlu ditegaskan bahwa baik Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 maupun Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tidak memuat pasal atau ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan adanya larangan rangkap jabatan maupun larangan afiliasi dengan partai politik, instansi, atau golongan tertentu. Oleh karena itu, klaim pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan isi regulasi yang berlaku.
2. Klarifikasi Regulasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia (AD/ART PMI) Sebagaimana isi pemberitaan disebutkan: “Sementara itu, Anggaran Dasar PMI secara eksplisit menegaskan larangan pengurus merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah, pejabat negara, maupun pengurus partai politik.” Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 Anggaran Dasar PMI, syarat-syarat menjadi pengurus diatur secara jelas, yaitu:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
d. Patuh dan taat terhadap peraturan perundangan-undangan;
e. Bersedia menerima Peraturan PMI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, Ketentuan Organisasi PMI, dan ketentuan perundangan lainnya;
f. Bersedia mengabdi untuk memajukan PMI;
g. Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi; dan
h. Tidak merangkap di kepengurusan PMI lainnya. Tidak terdapat pasal yang secara eksplisit melarang pengurus PMI merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah, pejabat negara, atau pengurus partai politik
3. Kepatuhan terhadap Prinsip dan Kode Etik Jurnalisme Pemberitaan yang memuat pernyataan dari sumber anonim atau opini tunggal perlu diklarifikasi karena ada kecenderungan disajikan seolah-olah fakta, padahal dapat mencerminkan opini pembuat berita, bukan informasi yang dapat diverifikasi secara objektif. Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut untuk menyajikan informasi secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, menguji informasi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan memberitakan secara berimbang. Penyajian opini anonim sebagai fakta, tanpa menyebut latar belakang atau kapasitas narasumber, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, mengurangi kredibilitas pemberitaan, dan tidak mengedepankan prinsip “cover both sides” yang menjadi dasar praktik jurnalistik yang sehat. Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen memastikan jalannya organisasi sosial kemasyarakatan termasuk PKK dan PMI sesuai ketentuan yang berlaku. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur kepengurusan dan kegiatan organisasi dijalankan berdasarkan aturan resmi, bukan karena klaim atau asumsi yang tidak berdasar, sehingga independensi dan netralitas organisasi tetap terjaga.
Demikian berita dan artikel hak jawab ini redaksi terbitkan sesuai dengan UU Pers,Pedoman Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik


.png)
Posting Komentar untuk "Hak Jawab Penuh Atas Berita : Viral Rangkap Jabatan, Istri Bupati Tulang Bawang Disorot Publik"