SULUT, jejakkriminal.nrt-
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyedot perhatian. Di tengah maraknya operasi pemberantasan yang digembar-gemborkan aparat penegak hukum, fakta di lapangan menunjukkan potret kontradiktif. Aktivitas pengolahan material emas asal Gunung Botak (dalam kawasan Kebun Raya, Megawati) yang diduga dikelola secara ilegal justru berlangsung terang-terangan dan terkesan kebal hukum.
Tim investigasi di lapangan menemukan fakta mengejutkan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sebuah lokasi pengolahan emas yang oleh warga sekitar disebut dengan istilah "kandang ayam" milik seorang berinisial Devri Korua (alias Ello) beroperasi tanpa rasa takut. Lokasi ini berada tepat di tepian jalur menuju Kawasan Kebun Raya (KR) Mengawati.
“Semua orang di sini tahu kalau lokasi kandang ayam itu punya Bos Ello. Di samping kandang ada beberapa bak berisi material yang mengandung emas. Itu diambil dari Gunung Botak, diangkut ke sini untuk diolah,” ujar seorang pekerja tambang yang ditemui tim di lokasi, Senin (11/05/2026).
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini tidak pernah tersentuh operasi aparat kepolisian, baik dari Polres Mitra maupun Polda Sulut?.
Informasi yang dihimpun mengarah pada adanya pola “koordinasi” yang sistematis. Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa para pelaku, termasuk inisial Rio Koyong (alias Tayo) yang mengoperasikan tambang, dan Ello sebagai pemilik lahan pengolahan, telah melakukan koordinasi secara berjenjang.
“Koordinasi itu kuat pak. Mulai dari Kasat Reskrim Polres Mitra, hingga petinggi Polda Sulut. Jika itu sudah dilakukan, segala urusan tambang ilegal jadi lancar, aman, dan terkendali. Ini sudah bukan rahasia lagi di kalangan pelaku PETI se-Sulut,” ungkap salah satu sumber yang enggan dipublikasikan identitasnya.
Aktivitas ilegal ini bahkan sempat viral di media sosial. Berbagai pemberitaan media massa lokal maupun nasional mengenai tambang ilegal di Ratatotok telah berulang kali terbit. Ironisnya, Polda Sulut dan jajarannya terkesan abai.
Kondisi ini membuat publik melontarkan sindiran pedas. Aparat penegak hukum diibaratkan “macan ompong” – garang dalam wacana, namun tidak memiliki taring saat bertindak di lapangan. Bukan hanya di Mitra, praktik serupa juga dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bahkan hingga Kepulauan Sangihe.
Tim investigasi mencoba mengonfirmasi kepada Ello melalui pesan WhatsApp terkait kepemilikan lokasi kandang ayam dan aktivitas pengolahan emas di areal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.
Yang lebih memprihatinkan adalah ironi yang sempat terjadi saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melakukan pengusutan di lapangan terkait aktivitas PT. HWR, dikabarkan sempat terheran-heran melihat langsung sangat marak aktivitas tambang ilegal di lokasi "Kebun Raya" yang hanya berjarak tidak jauh dari objek penyelidikan mereka. Namun karena ranah penegakan hukum PETI berada di tangan kepolisian, pihak kejaksaan tidak bisa mengambil tindakan.
Para pengamat hukum menilai kondisi ini sebagai kegagalan fungsi preventif dan represif Polri. Beredarnya istilah “kordinasi” sebagai tameng kekebalan hukum mengindikasikan adanya potensi pembiaran sistematis. Akibatnya, negara terus merugi akibat aliran pendapatan sektor pertambangan yang tidak sah, serta supremasi hukum yang tergerus.
"Seharusnya aparat menjadi instrumen penegakan hukum. Jika justru bertindak seolah lebih tinggi dari hukum, maka itu adalah bentuk pengkangkangan terhadap keadilan," kata Jerry Rumagit, seorang pengamat juga aktivis anti korupsi yang dimintai tanggapan.
Kini, sorotan tajam tertuju pada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Publik menanti sikap tegas Kapolda Sulut. Pertanyaan besarnya adalah: apakah Polda Sulut berani membuktikan bahwa mereka bukan “macan ompong” dengan menindak tegas para pelaku tambang ilegal seperti Tayo dan Ello, serta mengusut tuntas siapa saja aktor di balik "sistem koordinasi" yang melemahkan hukum di Bumi Nyiur Melambai?
Masyarakat menunggu. Jangan biarkan hukum hanya menjadi tontonan.
Tim Investigasi


.png)
Posting Komentar untuk "Kontradiksi Pemberantasan PETI di Sulut: Aktivitas Ilegal Terang-terangan, Publik Sindir Polisi 'Macan Ompong'""