Jambi, Jejakkriminal.Net-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 6 Merangin tahun anggaran 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa hadir untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa terdiri dari mantan kepala sekolah berinisial N bersama tiga orang staf sekolah yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung, JPU menghadirkan sebanyak 10 orang saksi guna memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan SMAN 6 Merangin.
Dari fakta persidangan yang terungkap, salah seorang saksi menyebut adanya dana komite sekolah sebesar Rp225 juta yang sempat dipinjam oleh pihak sekolah. Namun hingga saat ini, sebesar Rp142 juta disebut belum dikembalikan.
Tidak hanya itu, sejumlah guru yang dihadirkan sebagai saksi juga memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Mereka mengaku tidak mengetahui nama mereka tercantum dalam struktur pengelola dana BOS dan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat maupun pembahasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Keterangan para saksi itu pun menjadi perhatian dalam jalannya persidangan, karena dinilai dapat memperjelas mekanisme pengelolaan dana BOS yang saat ini tengah dipersoalkan secara hukum.
Sementara itu, proses persidangan masih akan terus berlanjut guna mendalami peran serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan dan kepentingan belajar mengajar di sekolah.



.png)
Posting Komentar untuk "Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Bergulir, Fakta Dana Komite Rp 142 Juta Belum Dikembalikan Hingga Kini"